Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Melarang Parkir, Manajemen Mall Tangerang City di Demo Ojek Online

Gambar
(Jejak Solidaritas) Tangerang, 23 Desember 2024. Ratusan Pengemudi Ojek Online yang mengatasnamakan Persatuan Ojek Online Kota Tangerang demontrasi menuntut pelarangan parkir ojek online untuk kembali diperbolehkan parkir kendaraan di lobby Sudirman Mall Tangerang City yang ditutup manejemen sejak 17 Desember 2024. Dampak dari penutupan parkiran Tangerang City loby Sudirman mempersulit pekerjaan ojek online untuk mengambil orderan (pickup) pelanggan dan parkir motor ojol untuk mengambil orderan food di dalam mall. Di ruang Negosiasi Manajemen menuduh kalau Ojek Online itu membuat kemacetan sepanjang jalan Mall Tangeh City lobby Sudirman. Tuduhan tersebut dibantah, justru ojek online dan opang (ojek pangkalan) TangCity lah justru membantu para pengunjung Mall Tangerang City, bukan Ojol , harusnya Tangcity berterima kasih ke ojol yang mengurai kemacetan dan keamanan didepan Lobby Sudirman Tangerang City. "Justru mobil- mobil yang pada ngetem itu yang membuat macet" tegas Iwan S...

Pleno Upah Sektoral Kabupaten Tangerang berjalan alot

Gambar
(Jejak Solidaritas) Tangerang, 16 Desember 2024 Rapat pleno pengupahan kabupaten Tangerang yang hari ini memasuki agenda pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMSK) berlangsung alot. Rapat Pleno yang berlangsung sejak pukul 10.00 belum juga dapat memutuskan angka kenaikan UMSK. Rapat Pleno yang mendapatkan kawalan ketat dari berbagai Serikat Pekerja Serikat Buruh di kabupaten tangerang ini sempat diwarnai dengan aksi saling dorong mendorong antara Bapor Pekerja/Buruh dengan aparat kepolisian. Terlihat di barisan depan massa aksi berbaris Bapor dari BRIGADE SPSI dan GARDA METAL, di belakang Bapor terlihat massa aksi dari KSPSI Citra Raya, FSPMI, ESPN, KSBSI, KASBI dan beberap Serikat Buruh tingkat Perusahaan. Berita yang di dapat dari perwakilan buruh sempat disampaikan melalui mobil komando bahwa sampai berita ini diturunkan, unsur Apindo hanya memberikan  usulan kenaikan UMSK sektor 1 hanya sebesar Rp. 50.000 dan ini berarti nilai kenaikan di sektor lainnya akan berada di nilai lebih ...

Ini Besaran Upah Minimum dan Upah Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025

Gambar
(Jejak Solidaritas) Tangerang, 13 Desember 2024 Rapat Pleno Pengupahan yang digelar sejak Jum'at pukul 13.00 WIB akhirnya dapat diselesaikan pada hari Sabtu pukul 03.00 WIB. Rapat yang berjalan alot mengalami 3 kali penundaan namun akhirnya semua unsur yang terlibat dapat bersepakat merekomendasikan kenaikan UMK dan UMSK Kota Tangerang dengan rekomendasi yang akan diserahkan kepada PJ. Walikota dengan besaran sebagai berikut : Upah Minimum Kota Tangerang naik sebesar 6,5% dari UMK 2024 menjadi Rp. 5.069.708,36 Upah Minimum Sektoral direkomendasikan menjadi :  Sektoral 1 ditambahkan 7 % dari UMK 2025 menjadi Rp. 5.424.587,95 Sektoral 2 ditambahkan 4 % dari UMK 2025 menjadi Rp. 5.272.499,69 Sektoral 3 ditambahkan 3 % dari UMK 2025 menjadi Rp. 5.221.799,61 Sektoral 4 ditambahkan 2 % dari UMK 2025 menjadi Rp. 5.171.102,53 Sektoral 5 berdasarkan kesepakatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Pengusaha Dengan direkomendasikannya nilai kenaikan UMK dan UMSK kota Tangerang maka penetapan UM...

UMK Kota Tangerang belum dibahas, Upah Sektoral diusulkan paling besar 45 ribu

Gambar
(Jejak Solidaritas) Tangerang, 13 Desember 2024– Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mulai pukul 13.30 WIB Rapat ini dipimpin langsung oleh  Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, S.Sos.,MM dan dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi. Sementara di luar ruang rapat, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Kabut Bergerak melakukan aksi mengawal proses perundingan untuk memastikan aspirasi buruh terakomodasi. Koordinator aksi Bung Subroto S.H menyatakan bahwa kenaikan upah yang layak sangat penting untuk meningkatkan daya beli buruh yang terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. "Kami menuntut kenaikan UMK 2025 sebesar 11,56 persen, serta penyesuaian UMSK be...

Buruh Banten Kecewa, Upah Minimum Sektoral hanya 11 (sebelas) Ribu

Gambar
(Jejak Solidaritas) Serang, 11 Desember 2024 Pemerintah Provinsi Banten melalui Surat Keputusan No. 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp. 11.525,01  Adapun angka tersebut didapat dengan rumusan Nilai Kenaikan UMP 2025 x 6,5 %. Penetapan SK hari ini dikawal langsung oleh perwakilan buruh dari berbagai sektor, terlihat buruh dari SP KEP SPSI, FSPN, KASBI, KSBSI, FSPMI dan SP KEP KSPI menduduki pelataran kantor Disnaker Prov. Banten.  Pasca keluarnya SK Gubernur buruh terlihat kecewa dan mempertanyakan apa alasan Pj Gubernur Banten menetapkan UMSP dengan rumusan tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Berita Acara Rapat Pleno Pengupahan dari unsur SP meminta agar pemberlakuan UMSP berpedoman pada SK Gubernur Banten No. 561/kep.349-Huk/2019 yang membagi Sektoral menjadi 3 (sektor) yang besarannya berkisar 5 % - 15%. Sedangkan unsur Pengusaha mengusulkan agar UMSP dinai...

Pembahasan UMK Kabupaten Tangerang Berlangsung Alot

Gambar
(Jejak Solidaritas) Tangerang, 11 Desember 2024 Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) masih dibahas dalam Rapat Pleno Pengupahan yang hari ini berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, sampai pukul 12.00 rapat masih berlangsung alot.  Rapat yang sedang berlangsung mendapatkan pengawalan ketat dari buruh/pekerja, terlihat beberapa Serikat pekerja/Serikat buruh hadir memenuhi halaman kantor Disnaker Kabupaten Tangerang diantaranya KSPSI Citra Raya, FSPMI, FSPN, KASBI dan beberapa Serikat pekerja tingkat perusahaan.  Dihubungi melalui telepon, anggota Dewan Pengupahan unsur pekerja yang juga Pengurus PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten bung Windarto, S.H menyampaikan bahwa rapat saat ini hanya membahas UMK Tangerang dan kemungkinan besok atau lusa baru akan membahas Upah Sektoral. "Unsur buruh masih sepakat bahwa kenaikan UMK sudah sepantasnya mengakomodir usulan buruh yang menetapkan angka 11,56%, angka yang dihasilkan dari kajian-kajian Komponen Hidu...

UMP Banten Tahun 2025 Diusulkan Hanya Naik 2,51%

Gambar
(Jejak Solidaritas) Serang, 9 Desember 2025 Penentuan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 yang hari ini mulai dibahas melalui Dewan Pengusaha Provinsi melalui rapat pleno Dewan Pengupahan. Agenda rapat yang  dijadwalkan pukul 08.30 WIB baru dapat dimulai  pada pukul 09.00 WIB. Agenda yang semula hanya akan membahas Tata Tertib ternyata juga langsung membahas usulan-usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) . Rapat ini adalah rapat pertama pasca diterbitkannya Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.  Rapat Pleno yang dihadiri oleh anggota dewan Pengupahan dari unsur SP/SB, Unsur Pemerintah, Unsur Apindo dan unsur akademisi  mendapatkan pengawalan ketat dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja di provinsi banten, terlihat puluhan buruh dari berbagai Serikat diantaranya SP KEP SPSI, FSPMI, KASBI dan beberapa Serikat tingkat pabrik. Salah satu Pengurus Cabang SP KEP SPSI Kota Tangerang yang turut hadir...

Konsolidasi Pengupahan 2025 Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Banten

Gambar
(Jejak Solidaritas) Tangerang, 8 Desember 2024 Bertempat di Pusdiklat FSPMI Tangerang Raya di Tapos, Kabupaten Tangerang Serikat / Pekerja Serikat Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melaksanakan agenda Konsolidasi Pengupahan 2024 pasca gugatan Omnibuslaw Cipta kerja yang dimenangkan oleh Partai Buruh. Perlu diketahui bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi mengabulkan 21 gugatan diantaranya terkait pengupahan. Melalui putusan MK Formula pengupahan yang tercantum pada PP 51/2023 menjadi  tidak dapat digunakan sehingga pemerintah mengeluarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 yang salah satu pasalnya menegaskan bahwa kenaikan upah 2025 sebesar 6,5% dan diberlakukannya kembali Upah Minimum Sektoral. Konsolidasi ini dihadiri tidak kurang dari 100 orang perwakilan Serikat buruh di antaranya SP KEP SPSI, SPN, FSPMI, KPBI dan SP TSK SPSI.  Konsolidasi Pengupahan dihadiri langsung oleh Presiden Partai Buruh Bung Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh Bung F...