UMK Kota Tangerang belum dibahas, Upah Sektoral diusulkan paling besar 45 ribu
(Jejak Solidaritas) Tangerang, 13 Desember 2024– Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mulai pukul 13.30 WIB
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, S.Sos.,MM dan dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.
Sementara di luar ruang rapat, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Kabut Bergerak melakukan aksi mengawal proses perundingan untuk memastikan aspirasi buruh terakomodasi. Koordinator aksi Bung Subroto S.H menyatakan bahwa kenaikan upah yang layak sangat penting untuk meningkatkan daya beli buruh yang terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. "Kami menuntut kenaikan UMK 2025 sebesar 11,56 persen, serta penyesuaian UMSK berdasarkan tingkat Resiko sektor industri," ujar Subroto S.H yang juga Pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Tangerang.
Dalam perundingan hari ini Sikap Apindo untuk penetapan UMSK 2025, Rumusan nilai Sektoral dihitung dari selisih kenaikan upah, bukan dari upah berjalan. Dengan rincian Sektoral 15%, 10%, 5% dan 2,1% hal ini pastinya akan membuat nilai sektoral sangat rendah, kita ambil contoh sektor satu hanya akan naik sebesar 45,883 ribu saja. Padahal SK terakhir terkait Upah sektoral pada tahun 2020 bisa mencapai 15% dari UMK berjalan, bukan dari selisih kenaikan.
Hingga berita ini diturun rapat masih berlangsung alot, massa buruh masih terlihat solid melakukan pengawalan rapat pleno penentuan UMK dan UMSK ini. Aksi solidaritas ini menunjukkan tingginya perhatian buruh terhadap hasil perundingan Dewan Pengupahan Kota Tangerang. (riyan)
Komentar
Posting Komentar