Buruh Banten Kecewa, Upah Minimum Sektoral hanya 11 (sebelas) Ribu
(Jejak Solidaritas) Serang, 11 Desember 2024
Pemerintah Provinsi Banten melalui Surat Keputusan No. 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp. 11.525,01 Adapun angka tersebut didapat dengan rumusan Nilai Kenaikan UMP 2025 x 6,5 %. Penetapan SK hari ini dikawal langsung oleh perwakilan buruh dari berbagai sektor, terlihat buruh dari SP KEP SPSI, FSPN, KASBI, KSBSI, FSPMI dan SP KEP KSPI menduduki pelataran kantor Disnaker Prov. Banten.
Pasca keluarnya SK Gubernur buruh terlihat kecewa dan mempertanyakan apa alasan Pj Gubernur Banten menetapkan UMSP dengan rumusan tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Berita Acara Rapat Pleno Pengupahan dari unsur SP meminta agar pemberlakuan UMSP berpedoman pada SK Gubernur Banten No. 561/kep.349-Huk/2019 yang membagi Sektoral menjadi 3 (sektor) yang besarannya berkisar 5 % - 15%. Sedangkan unsur Pengusaha mengusulkan agar UMSP dinaikkan sebesar 0,44% dari UMP 2025.
![]() |
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh |
Dihubungi melalui telepon anggota Dewan Pengupahan Provinsi unsur Serikat Pekerja yang juga Pengurus PD FSP KEP SPSI PROVINSI BANTEN Bung Tomi, S.H menyampaikan bahwa pada rapat sebelumnya belum ada pembahasan terperinci terkait UMSP, namun memang sudah ada usulan-usulan dari berbagai unsur Depeprov tetapi belum sampai mengkerucut pada kesimpulan. " Hari ini seharusnya ada pembahasan kembali terkait UMSP, ternyata tidak ada pembahasan sama sekali, kami kecewa dengan SK UMSP yang terbit hari ini" pungkasnya. (amonk)
Komentar
Posting Komentar