UMP Banten Tahun 2025 Diusulkan Hanya Naik 2,51%
(Jejak Solidaritas) Serang, 9 Desember 2025
Penentuan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 yang hari ini mulai dibahas melalui Dewan Pengusaha Provinsi melalui rapat pleno Dewan Pengupahan. Agenda rapat yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB baru dapat dimulai pada pukul 09.00 WIB. Agenda yang semula hanya akan membahas Tata Tertib ternyata juga langsung membahas usulan-usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) . Rapat ini adalah rapat pertama pasca diterbitkannya Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rapat Pleno yang dihadiri oleh anggota dewan Pengupahan dari unsur SP/SB, Unsur Pemerintah, Unsur Apindo dan unsur akademisi mendapatkan pengawalan ketat dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja di provinsi banten, terlihat puluhan buruh dari berbagai Serikat diantaranya SP KEP SPSI, FSPMI, KASBI dan beberapa Serikat tingkat pabrik. Salah satu Pengurus Cabang SP KEP SPSI Kota Tangerang yang turut hadir, Bung Subroto mengatakan bahwa dirinya beserta 15 orang lainnya sudah berangkat dari Tangerang sejak pukul 07.00 WIB agar dapat memastikan Rapat Pleno UMP ini berjalan sebagai mestinya. "Sejak pukul 09.00 kami berkumpul di halaman Disnakertrans Provinsi Banten untuk mengawal rapat pleno UMP, kami berharap semua pihak beritikad baik untuk menjalankan putusan MK dan menetapkan upah berdasarkan regulasi yang sah" pungkasnya.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur buruh Bung Tomi, S.H menyampaikan bahwa hari ini rapat pleno dengan agenda pembahasan tata tertib ternyata langsung membahas usulan kenaikan UMP dan UMSP. Dalam rapat ini masing masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan usulan-usulan kenaikan upah. Pihak Pengusaha/Apindo menyampaikan usulan bahwa untuk kenaikan UMP sebesar 2,51% dan UMSP sebesar 0,44 untuk 1(satu) sektor unggulan. Pemerintah melalui Depeprov menyampaikan bahwa kenaikan upah harus sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Di lain pihak unsur SP/SB menyampaikan 2(dua) hal terkait kenaikan UMP 2025 yaitu pertama bahwa angka kenaikan 6,5% adalah angka minimal yang diatur melalui Permenaker 16/2024, lalu kedua bahwa berdasarkan kajian Aliansi SP/SB kenaikan upah seharusnya mencapai 11,56% sehingga seharusnya angka tersebut dapat diterapkan sebagai angka kenaikan UMP Banten 2025. " Kenaikan UMP dan UMSP 2025 tidak boleh lebih rendah dari regulasi yang ada, dan sudah sepantasnya dalam penetapan kenaikan upah harus memperhatikan KHL" tegas Bung Tomi yang juga merupakan Pengurus PD FSP KEP SPSI Prov. Banten.
Dewan Pengupahan Unsur Apindo yang hadir hari ini selesai rapat terlihat langsung meninggalkan lokasi dan tidak dapat dihubungi. Rencananya Rekomendasi yang akan di ajukan kepada PJ. Gubernur akan diselesaikan pada rapat Pleno terakhir di hari Rabu, 11 Desember 2024. (amonk)
Komentar
Posting Komentar