(Opini) Andrian Sevrianto : Pemerintah Gagal Memberikan Jaminan Kerja, Jaminan Kepastian Upah dan Jaminan Sosial Bagi Buruhnya

(Tangerang, 18 Mei 2025) Beberapa hari terakhir beranda media sosial saya dibanjiri dengan status dan berita dari kawan-kawan buruh Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Berita tentang ratusan buruh yang tidak mendapatkan jaminan Kepastian Kerja, Jaminan Upah dan Jaminan Sosial, sebut saja buruh PT. Gabri Indo Italy  yang terletak di Kabupaten Tangerang, setelah libur lebaran tiba-tiba menutup gerbang pabriknya bahkan digembok tanpa ada pemberitahuan dari pihak perusahaan. Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga kerja bahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kerjaan seakan tidak berdaya menangani situasi ini. Hingga kini buruh PT. GII masih mendirikan posko perjuangan di depan pabriknya. https://sabba.id/buruh-di-tangerang-demo-pt-gabri-indo-italy-ini-tuntutannya/

Pemerintah Kota Tangerang yang merupakan adik kandung dari Kabupaten Tangerang sepertinya tidak jauh berbeda, tidak berdaya dan lemah lunglai dalam menangani kasus-kasus ketenagakerjaan. Beberapa hari lalu saya secara langsung melihat ratusan buruh PT. Dwi Naga Sakti Abadi yang merupakan Produsen Sandal dan Sepatu Merk Homy Ped melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kepastian Upah yang menjadi Hak mereka. Sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 upah mereka hanya sebesar 3 juta hingga 3,8 juta padahal tahun ini SK Gubernur banten menetapkan sebesar Rp. 5.069.708. Disini terlihat bagaimana rendahnya kepatuhan hukum para pengusaha dan diperparah dengan lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah kota tangerang. Bahkan terungkap pula kasus tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tunggakannya mencapai 17 (tujuh belas) dan mirisnya ternyata uang iuran dari Buruhnya telah dipotong dari upah yang belum memenuhi standard upah minimumnya dan berarti ada dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. DNSA. Kasus tunggakan ini menambah catatan buruk saya terkait kinerja BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang dalam menegakkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan UU 24 tahun 2011.
Sekali lagi Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Tenaga Kerja telah gagal dalam memberikan kepastian Kerja, Kepastian Upah dan Kepastian Jaminan Sosial bagi Buruh dan Rakyat Indonesia.

Lalu bagaimana posisi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) dalam menyikapi fenomena yang terjadi ini? 

Saya melihat beberapa SP/SB di Kota Tangerang   saat ini sedang berupaya membangun persatuan melalui Aliansi Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (KABUT BERGERAK) dan berupaya melakukan advokasi bersama terhadap buruh yang diabaikan hak - hak normatifnya, Ini terlihat saat aksi buruh PT. DNSA beberapa perwakilan Serikat buruh hadir dan menyampaikan pandangan terkait kasus yang terjadi. Saya berharap aksi solidaritas seperti ini tidak akan berhenti hanya sebagai aksi heroik saja tetapi komitmen ini dapat terus terbangun bukan hanya dalam bentuk aksi heroik namun terus mengembangkan metode perjuangannya sehingga mampu mempengaruhi kebijakan dan bahkan mampu mengubah kebijakan dan regulasi melalui usulan atau rekomendasi perubahan aturan perundang-undangan. Selain itu Komite Aksi Butuh Tangerang Bergerak nantinya bukan hanya mampu melakukan advokasi kepada anggotanya saja tetapi mampu memberikan advokasi dan pembelaan kepada seluruh Buruh, Pedagang, Pelajar, Mahasiswa, Ojek Online dan masyarakat Kota Tangerang.

Penulis adalah Buruh Serabutan yang berdomisili di Kota Tangerang (red) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Besaran Upah Minimum dan Upah Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025

Buruh Kota Tangerang tuntut kenaikan upah tanpa PP 51/2023

UMP Banten Tahun 2025 Diusulkan Hanya Naik 2,51%