Buruh Kota Tangerang tuntut kenaikan upah tanpa PP 51/2023

Jejak Solidaritas, 06 November 2024. Bertempat di Sekretariat KSPSI Kota Tangerang Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menyampaikan tuntutan kenaikan upah tahun 2025 tanpa menggunakan PP 51/2023 yang menurut AB3 merupakan aturan yang cacat hukum pasca dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Maman Nuriman, koordinator AB3 menyampaikan bahwa Upah Kota Tangerang tahun 2025 sudah seharusnya naik berdasarkan kajian Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak). Beliau menyampaikan bahwa kenaikan Upah untuk Buruh lajang sebesar 11,56 % atau menjadi Rp. 5.382.374,46 merupakan angka yang relevan berdasarkan kajian Kebutuhan Hidup Layak. Selain itu pemerintah kota tangerang juga sudah seharusnya menetapkan pula upah berbasis keluarga dengan besaran untuk keluarga menikah ditambahkan 11,58% , keluarga tanggungan 1 anak ditambahkan 24,32%, keluarga tanggungan 2 anak ditambahkan 34,99% dari upah buruh lajang. 

Dalam waktu dekat AB3 akan melakukan konsolidasi akbar Serikat buruh/serikat pekerja se Provinsi Banten untuk menyamakan langkah perjuangan agar Kenaikan upah tahun 2025  di seluruh Provinsi Banten  dapat ditetapkan tanpa menggunakan PP 51/2023

Tuntutan ini juga telah dikonsolidasikan kepada dewan Pengupahan Kota unsur Serikat buruh/Serikat pekerja. Zaenal Sopyan, SE salah satu anggota dewan Pengupahan dari SP LEM SPSI menyampaikan bahwa sampai saat ini dewan Pengupahan Kota Tangerang unsur buruh masih terus berkoordinasi dalam menyikapi tuntutan dari AB3 terutama pasca diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengupahan, namun secara prinsip beliau menyampaikan bahwa "Dewan Pengupahan unsur buruh tetap akan konsisten berjuang demi kesejahteraan kaum buruh/pekerja".


Dihubungi melalui telepon, wakil ketua LKS Tripartit Nasional unsur buruh Afif Johan, ST, SH. yang juga ketua PD FSP KEP SPSI BANTEN menyampaikan bahwa saat ini LKS Tripartit Nasional unsur buruh terus melakukan komunikasi intens dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait agar pemerintah segera menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi "Hingga hari ini komunikasi terus dibangun, semoga kenaikan upah tahun 2025 dapat ditetapkan tanpa menggunakan PP 51/2023" pungkasnya. (amonk) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Besaran Upah Minimum dan Upah Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025

UMP Banten Tahun 2025 Diusulkan Hanya Naik 2,51%