Buruh Datangi DPRD Kota Cilegon Tuntut Kenaikan Upah

Jejak Solidaritas, Cilegon, 18 November 2024  Forum Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Cilegon menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon untuk menyuarakan tuntutan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 serta diberlakukannya kembali Upah sektoral pasca putusan MK no 168. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cilegon ini dihadiri oleh perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dari berbagai sektor, anggota DPRD, serta perwakilan Pemerintah Kota Cilegon.

Dalam audiensi tersebut, Forum Serikat Buruh/serikat Pekerja Kota Cilegon menuntut agar penetapan UMK 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh di tengah kenaikan biaya hidup yang semakin tinggi, dengan dasar Kebutuhan Hidup Layak, Dengan Persentase kenaikan UMK 2025 sebesar 11,56%.Mereka juga mendesak agar DPRD Kota Cilegon mendorong Pemerintah Daerah untuk memberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kota 2025. Serta melaksanakan secara penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 terkait UU cipta kerja

Tuntutan Utama Buruh: Kenaikan Upah yang Sesuai dan Berlaku Adil

Forum Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Cilegon, bung Eko Susanto selaku Anggota Dewan pengupahan Kota cilegon yang juga merupakan Pengurus Pimpinan Daerah SP KEP SPSI Provinsi Banten, menyampaikan bahwa buruh di Kota Cilegon merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan upah minimum tanpa memperhatikan kebutuhan hidup layak. Menurutnya, penetapan UMK 2025 harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan, termasuk tingkat inflasi, kenaikan harga bahan pokok, serta kebutuhan dasar lainnya.

"Kami meminta agar DPRD mendesak Pemkot Cilegon untuk menetapkan upah minimum tahun 2025 sesuai KHL dan segara berlakukan kembali UMSK dengan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK Tahun 2019. SK tersebut mengatur penetapan upah yang lebih berpihak pada buruh dan mampu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang dinamis," tegas Bung Eko dalam audiensi tersebut.

Respons DPRD Kota Cilegon

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan yang memimpin audiensi, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi para buruh dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah serikat buruh yang melakukan audiensi secara damai dan konstruktif.

"Kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Cilegon dan dinas terkait untuk membahas usulan ini. Kami memahami bahwa penetapan upah minimum sangat penting bagi kesejahteraan buruh, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini," kata Khairul Ichwan.

Pernyataan pihak DPRD Kota Cilegon langsung direspon oleh perwakilan Serikat Pekerja / Serikat Buruh "Kami berharap audiensi ini bisa menjadi langkah awal yang positif. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang nyata, kami siap untuk turun ke jalan dan melakukan aksi yang lebih besar," tegas Bung Eko.

Eko Susanto anggota Dewan Pengupahan Kota Cilegon juga salah satu Pengurus PD FSP KEP SPSI Prov. Banten
Eko Susanto,S.T., : Anggota Dewan Pengupahan Kota Cilegon serta Pengurus PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten

Dengan audiensi ini diharapkan tercapai kesepahaman antara pemerintah, DPRD, dan buruh untuk menetapkan kebijakan upah yang lebih adil dan mendukung kesejahteraan para pekerja di Kota Cilegon. (Riyan) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Besaran Upah Minimum dan Upah Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025

Buruh Kota Tangerang tuntut kenaikan upah tanpa PP 51/2023

UMP Banten Tahun 2025 Diusulkan Hanya Naik 2,51%