Tegas...!!! Presiden KSPSI Andi Gani Nunawea tolak draft Permenaker yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
(Jejak Solidaritas) Jakarta,28 November 2024
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nunawea menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025.
Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mendapatkan informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Didalamnya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. "Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Andi Gani di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.
Selain itu buruh juga penolakan draft Permenaker terkait upah minimum sektoral yang rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya sehingga terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). "Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK, sehingga ditolak buruh," tutur Andi Gani.
Ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Lalu, UMSP berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Selain itu buruh menyarankan agar UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
"Buruh percaya Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar