Konferensi Pers KSPSI Andi Gani Nunawea Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Jejak Solidaritas - Jakarta, 4 November 2024, Bertempat di Hotel Tamarin Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini mengadakan konferensi pers untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Andi Gani Nunawea saat memimpin aksi pengawalan sidang putusan MK hari Kamis, 31 Oktober 2024

Presiden KSPSI, Andi Gani Nenawea, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemerintah berpotensi mengabaikan putusan MK terkait kebijakan pengupahan. Ia menyoroti bahwa bahkan pada hari Minggu, yang notabene hari libur, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tetap mengadakan rapat kerja terbatas. Menurut Andi, hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda terselubung yang merugikan buruh.

Sebagai tindak lanjut, pada 7 November 2024 mendatang akan diadakan Rapat Konsolidasi Nasional Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan unsur buruh dari KSPSI dan KSPI di seluruh Indonesia, baik di tingkat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), hingga Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko) seluruh Indonesia.

Dengan konferensi pers ini, KSPSI menyatakan sikap tegas untuk memastikan bahwa hak-hak buruh terlindungi dan putusan MK diindahkan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi di Indonesia.

Ditempat terpisah, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang juga sebagai Sekretaris PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten menyatakan bahwa hingga saat ini PC maupun PD Banten akan menunggu arahan dari PP FSP KEP SPSI maupun DPP KSPSI dan siap untuk mengintruksikan seluruh jajaran Depeko/kab yang berada di wilayah Provinsi Banten untuk satu suara dalam menyikapi putusan MK terutama terkait Pengupahan. 

"Hingga saat ini kami (PD FSP KEP SPSI Banten - Red) masih terus berkomunikasi dengan seluruh perangkat agar tidak ada kesalah pahaman dam bertindak" pungkas Bung Misar, S.Pd,. S.H. (amonk) 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Besaran Upah Minimum dan Upah Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025

Buruh Kota Tangerang tuntut kenaikan upah tanpa PP 51/2023

UMP Banten Tahun 2025 Diusulkan Hanya Naik 2,51%