Diduga Anti Serikat, Pengurus dan Anggota SBPS - Klaten di PHK
(Jejak Solidaritas) Klaten, 2O November 2024-Serikat Buruh Progresif Sejahtera (SBPS) mengecam tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Safelock Medical Klaten terhadap 4 orang anggota dan 1 orang pengurus serikat, di tengah proses advokasi mengenai kejelasan hubungan kerja yang sedang berlangsung di antara serikat pekerja dan perusahaan selama 6 bulan terakhir.
Dugaan praktik pemberangusan serikat oleh PT Safelock Medical Klaten terhadap pengurus dan anggota SBPS semakin menguatkan dugaan tersebut setelah beberapa proses PHK yang dilakukan perusahaan tidak menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Gama salah seorang pengurus aktif SBPS yang mengalami pemecatan menjelaskan, bahwa perusahaan mengambil tindakan yang sewenang-wenang dan menyalahi aturan, “saya dipecat tanpa melalui surat peringatan pertama dan kedua terlebih dahulu, padahal negosiasi belum pernah dilakukan sama sekali. perusahaan menuduh saya mangkir dari kerja serta melakukan pemalsuan surat sakit,” ungkapnya.
Adapun terkait pemalsuan surat sakit tersebut, sebelumnya pihak perusahaan diduga juga telah melakukan konfirmasi terhadap surat kesehatan tempat dirinya pernah dirawat. Setelah dilakukan pemeriksaan, perusahaan juga mengizinkan dirinya untuk beristirahat. ‘’Saat saya izin sakit, perusahaan juga ikut memastikan ke puskemas riwayat penyakit saya, dan mereka minta bukti rekaman medis yang saya lakukan pada 2023 dan itu mereka tidak permasalahkan sama sekali.” tambah bung Gama
Namun, saat proses pengadvokasian yang dilakukan oleh pengurus serikat terhadap anggota yang di PHK, justru manajemen perusahan melakukan putus kontrak dan mutasi sepihak. Pihak manajemen perusahaan beralasan surat hasil lab sebagai bukti surat keterangan sakit yang ditujukan kepada manajemen perusahaan oleh Gama, dianggap tidak sah oleh perusahaan.
Surat pemecatan yang dikeluarkan perusahaan diduga buntut dari perjuangan serikat meminta perundingan bipartit untuk penyelesaian masalah pemecatan anggota dan mutasi sepihak. Perusahaan hingga saat ini tidak memberikan ruang apapun kepada serikat buruh untuk melakukan mediasi bipartit atas kasus yang terjadi saat ini.
Maka dari itu Serikat Buruh Progresif Sejahtera (SBPS) meminta kepada Pihak Manjemen untuk :
Pertama, manajemen PT Safelock Medical Klaten harus segera menghentikan praktek mutasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada pengurus dan anggota serikat SBPS, juga mengangkat seluruh anggota dan pengurus menjadi buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Kedua, manajemen PT Safelock Medical Klaten wajib mempekerjakan kembali anggota dan pengurus SBPS yang diputus kontrak secara sepihak serta menghentikan praktek pemberangusan dan menjamin iklim kebebasan berserikat tanpa syarat.
Sampai berita ini ditulis, pihak perusahaan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasinya.
Komentar
Posting Komentar